Bagaimana cara lapor pajak online?
Cara lapor SPT pajak melalui DJP Online
- Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.
- Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. ...
- Pilih SPT yang akan dilaporkan. ...
- Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.
- Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.
Langkah langkah login DJP online?
Login ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing. Kemudian, pilih pada menu Buat SPT. Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem.
Pelaporan SPT Tahunan untuk apa?
SPT berfungsi untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak. Masyarakat yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dapat melaporkan harta dan kewajibannya dalam SPT agar terdapat perhitungan kewajiban pembayaran pajaknya.
Kapan Laporan Tahunan pajak?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, lapor SPT untuk tahun pajak 2021 bisa dilakukan setelah tahun ini berakhir atau 1 Januari 2022. Sementara itu, untuk batas waktu pelaporannya bagi orang pribadi adalah 31 Maret 2022.